boxgurusd.blogspot.com masih dalam tahap awal pembuatan mohon maaf atas keterbatasan artikel di dalamnya

Sabtu, 30 Juni 2012

Tujuan UKS


Pada posting kali ini kita akan membahas tetang Tujuan dari UKS baik itu Tujuan Umum maupun Tujuan Khusus dari UKS.

Tujuan Umum UKS adalah : 
  • Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.


Sedangkan tujuan khusus dari UKS adalah :

  • Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup :
    • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan.
    • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial
    • Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan bahan berbahaya, alkohol, rokok, dan sebagainya.
Demikian tujuan-tujuan diadakannya UKS di sekolah-sekolah. semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih.

Arti dan Pengertian UKS

Ini hanya sekedar sharing saja ya bukan untuk menggurui soalnya pasti sudah tahu semua tentan UKS.

UKS singkatan dari Usaha Kesehatan Sekolah

Sedangkan pengertian UKS sendiri adalah:
"Usaha atau upaya terpadu untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya terbentuk perilaku hidup bersih dan sehat baik bagi peserta didik, warga sekolah maupun warga masyarakat"

Sekian dulu postingnya ya. kalau mau tahu lebih tentan uks lihat saja pada menu blog ini dan di label bertuliskan UKS. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Selasa, 26 Juni 2012

Sejarah Organisasi PGRI

PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) merupakan organisasi guru yang menaungi seluruh guru yang ada di Wilayah Indonesia. Seiring dengan perubahan zaman dan perubahan Indonesia, PGRI merupakan salah satu bagian dari sejarah bangsa yang tak mungkin terpisahkan dari Republik Indonesia.

Berikut merupakan uraian singkat mengenai sejarah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai organisasi guru berdasarkan Teks resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI, untuk dibaca pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun PGRI dan Hari Nasional Guru pada 25 November 2008.

PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal Organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh dikalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Dasar dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang belanda, satu persatu pindah ketangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadara dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak "merdeka".

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata "Indonesia" yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata "Indonesia" ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 -seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik "merdeka" yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas Studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.

Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.

Semoga PGRI, Guru, dan Bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga bermanfaat ya, terimakasih. Maju terus guru Indonesia kami senantiasa mendukung dan menghormati Bapak/Ibu Guru yang telah memberikan ilmu kepada kami warga Negara Republik Indonesia. Kami hanya bisa berucap "terima kasih" semoga Tuhan membalas semua kebaikan Bapak/Ibu guru yang tulus ikhlas dengan surga. dan semoga sejarah PGRI tak akan pernah terlupakan oleh kami, warga Negara Indonesia, Para murid-muridmu.

Jumat, 22 Juni 2012

HYMNE GURU TERBARU

Masih ingatkan dengan lagunya Pak Sartono, Guru asal madiun yang menciptakan lagu "Pahlawan Tanpa Tanda jasa" ? pasti hapal semua terlebih lagi kita kan anak Indonesia. Tapi sudah tahu kan kalau saat ini lirik dari lagu tersebut dirubah bagian akhirnya.

Bersamaan dengan peringatan Hari Guru pada selasa, 25 November 2008 dan hari ulang tahun ke-63 PGRI, maka disosialisasikanlah perubahan lirik lagu Hymne Guru yang diikuti dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Pengubahan lirik terakhir lagu "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" yang telah ditetapkan sejak 1994 merupakan hasil negosias Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, PGRI dan sang pencipta lagu itu sendiri yaitu Pak Sartono.


Dan inilah Hymne guru terbaru

Terpujilah engkau wahai ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti trima kasihku tuk pengabdianmu


Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Pembangun insan cendekia


Semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih Pak Guru, Bu Guru engkau memang manusia mulia. Terima kasih juga kepada pembaca.

Senin, 18 Juni 2012

Kode Etik Guru Indonesia

Karena pada pos kali ini kita akan mengulas mengenai Kode Etik Guru Indonesia alangkah baiknya kalau kita tahu lebih dulu apakah kode etik itu?

Kode Etik berasal dari dua kata "Kode" yang bisa berarti tanda yang disepakai untuk maksud tertentu. sedangkan "Etik" berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

Jadi Kode Etik dapat diartikan sebagai norma, nilai, atau aturan yang dijadikan pedoman melaksanakan tugas bagi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi profesi untuk tujuan tertentu.

Sedangkan pengertian guru adalah : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (undang-undang no 14 tahun 2005 (pasal 1 ayat 1) tentang guru dan dosen.)

Jadi jelas bahwa Kode etik guru indonesia adalah norma dan dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

Guru dalam bahasa jawa bisa berarti orang yang di gugu (dipercaya) dan di tiru (diikuti / ditirukan). Tidak berlebihan memang karena sebagian besar umur kita, dihabiskan untuk melihat, mendengar,menyerap dan mengikuti orang-orang mulia ini. Dan bahkan sangat banyak guru memberikan ilmu kepada kita apapun bentuknya secara cuma-cuma.

Pertanyaannya adalah: apakah semua guru adalah orang yang sempurna? tentu saja tidak.

Hanya ditangan para guru yang profesional siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif,  dan produktif sebagai aset dalam membangun bangsa dan dapat menghadapi persaingan yang semakin ketat saat ini dan masa yang akan datang. Karena itu guru juga memiliki kode etik dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sebagai pedoman dalam bersikap maupun berperilaku dalam bentuk nilai etika dan moral sebagai pendidik.

Dan inilah Kode Etik Guru Indonesia:

Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
  1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahka, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profes, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru indonesia
Pasal 3
  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia, sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
     Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi sosial. dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Pasal 6

    1.  Hubungan Guru dengan Peserta didik:
  • a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  • b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  • c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  • d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  • e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secasra terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  • f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik di luar batas kaidah pendidikan.
  • g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat memperngaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  • h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan, keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuan untuk berkarya.
  • i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didik.
  • j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  • k. Guru berperilaku: taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didknya.
  • l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  • m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  • n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  • o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

    2.  Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa:
  • a. Guru berusaha membina kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali Siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  • b. Guru memberikan informasi kepada Orangtua/Wali Siswa secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  • c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan Orangtua/Walinya.
  • d. Guru memotivasi Orangtua/Wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  • e. Guru berkomunikasi sebara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  • f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  • g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

    3.  Hubungan Guru dengan Masyarakat:
  • a. Guru menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  • b. Guru mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  • c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • d. Guru berkerjasama dengan arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  • e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meninkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  • f. Guru memberikan pendangan profesional, menjunjung tinggo nilai-nilai agama. hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  • g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  • h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.

    4.  Hubungan Guru dengan Sekolah:
  • a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  • b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  • c. Guru melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif.
  • d. Guru menciptakan suasanan kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  • e. Guru menghormati rekan sejawat.
  • f. Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
  • g. Guru menjunjung tinggi martabat profesional dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  • h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  • 1. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  • j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  • k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  • l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  • m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  • n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan meendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  • o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawat aras dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk petimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  • q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak lagsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

    5.  Hubungan Guru dengan Profesi:
  • a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai Profesi.
  • b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
  • c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  • d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  • e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  • f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahka martabat profesinya.
  • g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  • h. Guru tidak boleh mengelurkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan guru di bidang pendidikan pembelajaran.

    6.  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya:
  • a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktfi dalam melaksanakan program-program orgaisasi bagi kepentingan kependidikan.
  • b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  • c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  • d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
  • e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  • f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  • g. Guru tidak boleh melakukan mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dan organisasi profesi.
  • h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    7.  Hubungan Guru dengan Pemerintah:
  • a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pengembangan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-undangan lainnya.
  • b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  • c. Guru berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  • d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  • e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaa, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia
  2. Guru dan organisasi profesi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode  Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
  2. Guru melanggar Kode Etik Guru Indonesia  dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (1) harus objektif.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia, sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat berwenang.
  6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi furu dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Idonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
  1. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.


Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.



Demikian Kode Etik Guru Indonesia. Berat juga ya menjadi Seorang Guru! Ayo maju terus Guru Indonesia buatlah generasi penerus negeri ini menjadi yang terbaik!  Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan dan sebagainya. Semoga bermanfaat bagi pembaca! Terimakasih.